Kupang,HIC- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Alam Gempa bumi di Pulau Flores pada sabtu(15/8/2026) menuntut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov.NTT) Siaga 24 jam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol.PP) Provinsi NTT, Drs. Yohan A.Bunmo Loban,M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat(21/8/2026) mengatakan setelah Terbitnya SK Satgas Penanganan Bencana Gempa Flores 15 Agustus 2026 Pemrov NTT terus bergerak memantau, mendata dan mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak Bencana Gempa bumi mulai dari Sikka,Ende,Nagekeo ,Ngada dan Manggarai raya.

” Kami yang bergabung dalam Satgas hingga saat ini tetap Siaga di posko penanggulangan bencana. Jadi Ada penilaian dari pihak lain bahwa Pemrov NTT diam terhadap masalah bencana alam gempa bumi di Flores itu tidak benar” Tegas Yohan.
Lebih lanjut Yohan mengatakan terkhusus untuk Sat Pol.PP telah terbentuk Satgas mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











