Kupang, HIC – Puluhan sopir pikap tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus & Komunitas Pikap menggelar aksi damai di depan Gedung Sasando—kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur NTT No. BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang Larangan Pikap Mengangkut Penumpang.
Respons Pemerintah: Wagub Siap Dialog Hingga Bertemu Gubernur
Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma menerima perwakilan aksi secara terbuka. Kala itu, ia menyatakan:
“Kami siap mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Tapi silakan disampaikan dengan tertib, tidak anarkis.”
Dialog yang berlangsung kemudian berlanjut ke ruang rapat resmi bersama Gubernur Melki Laka Lena dan jajaran perangkat daerah, memberikan ruang solusi konkret.
Gubernur Setuju Ada Penyesuaian Soal Regulasi
Dalam jumpa pers, Gubernur Melki menyetujui adanya penyesuaian aturan. Ia menegaskan SE memang merujuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, yang memberlakukan bahwa pikap hanya untuk barang, bukan penumpang.
Meski begitu, pemerintah menyadari kebutuhan Pikap sebagai transportasi vital di desa. Oleh karena itu, untuk daerah yang sangat membutuhkan, akan ada kelonggaran dan kebijaksanaan dari pihak Dishub dan Polri sesuai kondisi nyata di lapangan.
Perwakilan Komunitas Terima Kesepakatan dengan Catatan Penting
Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni, dan koordinator aksi dari Aliansi Cipayung Plus menyatakan mereka menerima hasil dialog, dengan catatan:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













