
” Kita dituntut untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku. Terkhusus untuk urusan bapak Anis Fouk selaku ahli waris dari nasabah Dorce Nenohai, kita tetap memberikan pelayanan sama seperti nasabah pada umumnya. Yang menjadi sedikit hambatan dikarenakan Ahli waris memiliki tiga nama yang berbeda dan juga tidak tercantum dalam kartu keluarga sehingga kita meminta untuk menunjukkan bukti identitas melalui dukungan keterangan pemerintah setempat. Dan puji Tuhan, semua syarat dipenuhi ahli waris ” Jelas Irfan Junud. ( frengco) *
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













