Adapun Kabupaten Manggarai menjadi satu-satunya daerah yang diimbau untuk segera menetapkan keputusan resmi terkait perpanjangan masa tanggap darurat atau peralihan menuju masa transisi pemulihan.
Mengenai penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Pemprov NTT menekankan pentingnya percepatan pendataan mengingat batas waktu alokasi yang sangat terbatas yaitu 90 hari.
Saat ini dokumen usulan sektor perumahan dari Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur telah selesai ditandatangani oleh Kepala Daerah bersama Forkopimda, sementara dokumen Kabupaten Manggarai masih dalam proses penandatanganan.
Untuk empat sektor pendukung lainnya, meliputi sektor infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor saat ini masih terus dikonsolidasikan secara intensif oleh Bappeda dan BPBD di setiap kabupaten terdampak.
Sebagai penutup rapat koordinasi, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo menegaskan beberapa arahan strategis, di antaranya instruksi kepada seluruh pemerintah kabupaten terdampak untuk mempercepat validasi data, penyelesaian uji publik, dan penandatanganan dokumen usulan agar alokasi bantuan pemulihan dari BNPB dapat segera direalisasikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













