Untuk 10 titik JIAT baru secara locus tersebar di Kabupaten TTU : 2 titik, Kabupaten Kupang:4 titik, Kabupaten Alor: 2 titik dan Kabupaten Rote Ndao: 2 titik. Dengan besaran dana Rp 1.500.000.000,00 per titik.
Sedangkan khusus untuk kegiatan rehab terdapat 44 titik dengan pagu dana sebesar Rp 500.000.000,00 per titik.
Penyebaran rehab 44 titik ini terdapat di Kabupaten TTU: 6 titik, Kabupaten TTS: 8 titik, Kabupaten Belu: 5 titik, Kabupaten Malakaka: 4 titik, Kabupaten Kupang: 10 titik, Kabupaten Rote Ndao: 5 titik, Kabupaten Alor dan Kabupaten Sabu Raijua masing- masing : 3 titik.
Pelaksanaan Kegiatan JIAT tersebut Oleh Daud mengatakan sistim pelaksanaannya murni swakelola sehingga pagu dana yang tersedia tidak 100 persen murni pada pekerjaan fisik.
” Dari besaran dana yang tersedia untuk setiap titik pekerjaan tentunya tidak murni persis seperti yang disiapkan, karena ada kegiatan lain seperti operasional turun lapangan dan lain-lain ” Ungkap Daud.
Tambah Daud bahwa dirinya bersama team kerja berkomitmen dan optimis terhadap penyelesaian pekerjaan yang sedang berlangsung.
Daud pastikan Desember pekerjaan JIAT puluhan titik di wilayah kerjanya akan diserah-terimakan sesuai tuntutan kerja dan regulasi yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


















