Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.
“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pertama, seluruh upaya administratif harus dipastikan berjalan dengan baik. Kedua, pelaksanaan kerja sosial harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, serta seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan hari ini merupakan awal kerja sama kolektif, yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy dalam sambutan dan paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan melalui sinergi dengan pemerintah pusat hingga daerah.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







