Indeks

PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS OJK

Sesuai Undang-Undang dimaksud BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

 

Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.

 

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.

 

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung

Exit mobile version