ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

IJAZAH TIDAK ADA, JABATAN ADA. RAKYAT BERTANYA, DPR MAU APA?

Avatar photo

 

*Konsekuensi 2: Jika DPR Memilih Buka Penyelidikan Terbuka.*

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

 

Ini jalan tengah yang paling bermartabat. DPR bisa menggunakan hak angket atau hak interpelasi, atau minimal melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan memanggil Dirjen Dikti Kemendikbudristek, pihak yang menerbitkan penyetaraan, dan KPU RI periode 2024.

 

Pertanyaan yang harus dijawab di depan rakyat: Bagaimana mekanisme verifikasi ijazah luar negeri? Mengapa certificate of attendance bisa melahirkan surat penyetaraan SMA? Siapa yang menandatangani? Prosedur ini harus dibuka transparan.

Baca Juga :  LUKA DI TELAPAK IBU PERTIWI

 

Jika DPR berani melakukan ini, DPR sedang menyelamatkan marwah konstitusi. Resikonya memang besar, peta politik akan memanas, hubungan dengan istana akan tegang. Tetapi DPR akan dikenang sebagai lembaga yang berani In Time, hadir saat kebenaran butuh dibela, bukan hanya On Time hadir saat rapat formalitas.

 

*Konsekuensi 3: Jika DPR Melanjutkan ke Proses Pemakzulan.*

 

Ini adalah jalan konstitusional yang paling berat dan paling berdarah. DPR harus mengajukan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, lalu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa pendapat itu, dan jika terbukti, dilanjutkan ke MPR untuk memutuskan pemberhentian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung