Kupang, HIC– Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara(ASN)dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dicairkan pekan depan dengan besaran Anggaran yang disiapkan mencapai Rp108 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Drs. Benhard Menoh, MT di Kupang, Jumat (12/6/2026).
“PPPK juga dapat gaji ke-13. Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri yang mengeluarkan edaran mengenai pembayaran gaji ke-13. Kita sudah konsul 3 hari ini,” Jelas Beny.
Menurut Beny proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sudah rampung. Dengan begitu, pencairan bisa segera dilakukan. “Mulai minggu depan kita bayar,” ujar Beny.
Beny mengatakan, total anggaran mencapai Rp108 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi NTT.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan bagi ASN dan PPPK yang biasanya cair menjelang tahun ajaran baru. Komponennya sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Pemprov NTT menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat menindaklanjuti edaran Kemendagri terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. (Team)*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













