ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mencapai Kemajuan Negara : Dituntut Keterbukaan Informasi Publik

Avatar photo

 

Kupang,HIC- Keterbukaan Informasi Publik pada tataran pelayanan publik adalah dipandang amat penting dilakukan demi pencapaian kemajuan dan kebaikan bersama.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 merupakan pedoman dalam Pelaksanaan kegiatan layanan publik yang Dituntut untuk memberikan layanan Informasi kepada publik terkait kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan penggunaan Keuangan negara.

Terkait dengan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik maka hadir sebagai lembaga negara yakni komisi Informasi dengan mengemban tugas-tugas terkait Pelaksanaan UU keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Baca Juga :  PT Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Untuk Penanganan Bencana Gempa Bumi di Flores, Gubernur NTT Beri Apresiasi

Bertempat di Aula utama Dinas Kominfo NTT, Selasa (15/9/2026) ratusan jurnalis dari berbagai media di NTT mengikuti sosialisasi terkait Pelaksanaan UU Nomor 14. tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi publik.

Agustinus Baja bersama Yosep Kolo selaku Nara sumber dari komisi Informasi (KI) Provinsi NTT menyampaikan Bagaimana peran penting pers dalam mewujudkan Pelaksanaan UU Nomor 14.tahun 2008 tersebut.

Tampak Anggota Komisi Informasi NTT, Agustinus Baja bersama Yoseph Kolo saat tampil sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik. (Dok. Harkat Indonesia/Foto: Frengco Corbafo).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung