Kupang,HIC- Gubernur Nusa Tenggara Timur sekaligus Pemegang Saham Pengendali PT Flobamor (Perseroda), Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Flobamor (Perseroda), Selasa (4/8), di Kupang.
RUPS membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyampaian rencana strategis perusahaan, pembahasan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2026, proyeksi pengembangan usaha tahun 2027 dan seterusnya, penyesuaian kebijakan remunerasi perusahaan, serta pembahasan terkait anak perusahaan.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa PT Flobamor perlu memperbaiki dan memperkuat perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan ekspansi usaha yang lebih luas.
“Yang pertama, rapikan problem utama PT Flobamor. Yang kedua, optimalkan aset-aset PT Flobamor yang ada saat ini dulu. Yang ketiga, baru ekspansi,” tegas Gubernur Melki
Menurut Gubernur, penguatan tata kelola dan optimalisasi aset merupakan langkah penting agar setiap investasi yang dilakukan perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Utama PT Flobamor (Perseroda), Dominggus Elcid Li, dalam pemaparannya menyampaikan optimisme terhadap arah pengembangan perusahaan. Ia menegaskan komitmen manajemen untuk mengelola setiap penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT secara bertanggung jawab dan produktif, sehingga seluruh modal yang bersumber dari APBD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat usaha perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













