“Pemerintah kabupaten sampai desa harus memastikan distribusi bantuan berjalan dengan baik, sehingga masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapat bantuan,” tegasnya.
_*Mulai Pendataan Kerusakan*_
Selain memenuhi kebutuhan selama masa tanggap darurat, Gubernur Melki meminta proses pendataan kerusakan mulai dilakukan sejak sekarang.
Menurutnya, data kerusakan memang masih bersifat dinamis karena aktivitas gempa masih berlangsung. Namun, pendataan tetap harus dimulai agar pemerintah memiliki gambaran awal mengenai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Mulai sekarang harus didata, meskipun datanya masih akan dinamis karena masih ada gempa. Rumah masyarakat harus didata, termasuk sarana dan prasarana publik lainnya seperti kantor, Pustu, jembatan dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Gubernur menjelaskan, setelah masa tanggap darurat berakhir, penanganan akan memasuki tahap perbaikan dan pemulihan.
Untuk rumah masyarakat, pemerintah menyiapkan skema bantuan berdasarkan tingkat kerusakan, yakni sekitar Rp15 juta untuk kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp70 juta untuk kerusakan berat.
“Setelah masa tanggap darurat, kita akan masuk ke tahap perbaikan. Karena itu pendataan harus dimulai dari sekarang,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
