Kupang HIC- “Paskibraka memegang peranan yang jauh lebih besar dari sekadar tugas seremonial. Kalian adalah representasi hidup dari persatuan dalam keberagaman NTT, simbol kedaulatan di wilayah perbatasan, dan inkubator bagi lahirnya para pemimpin masa depan.”
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam amanatnya sebagai Pembina Upacara dalam acara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi NTT Tahun 2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, (15/8/2025) sore.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT, dan insan pers.
Menurut Melki Laka Lena, keberadaan Paskibraka lebih dari sekadar barisan yang rapi dan gerakan yang serempak, Paskibraka adalah sebuah simbol hidup dari persatuan, disiplin, dan cinta tanah air.
Paskibraka Provinsi NTT di mata Gubernur Melki, bukan semata pasukan pengibar bendera, melainkan mikrokosmos dari Bhinneka Tunggal Ika. Anggotanya adalah putra-putri pilihan yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh NTT dengan latar belakang suku, budaya, dan agama yang beragam.
“Selama masa pemusatan latihan, anggota Paskibraka ini ditempa dalam sebuah “Kawah Candradimuka” yang meleburkan identitas kedaerahan menjadi satu kesatuan identitas Indonesia. Perbedaan tidak lagi menjadi pemisah, melainkan menjadi kekuatan yang menyatukan dalam satu irama langkah dan satu tujuan mulia, mengibarkan Merah Putih dengan sempurna. Proses inilah yang menjadi pelajaran paling berharga tentang bagaimana persatuan Indonesia dirawat dan diperjuangkan,” ujar Melki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














