Dihadapkan ratusan jurnalis ,Yos mengatakan pers adalah ujung tombak Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi publik.
” Pers adalah ujung tombak dari Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi publik. Saya mengajak semua teman wartawan untuk Ikut aktif dalam melaksanakan amanah UU Keterbukaan Informasi publik” Pinta Yos Kolo.
Sementara Agus Baja yang juga adalah mantan jurnalis ini mengatakan dalam Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 Tentunya setiap lembaga layanan publik harus taat melaksanakan UU tersebut.
” Lembaga apa saja yang namanya adalah lembaga layanan publik harus hukum wajibnya laksanakan perintah UU keterbukaan Informasi publik Jika Informasi itu sifatnya tidak rahasia” Tandas Agus.
Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan jurnalis dari setiap media di Kota Kupang dengan suasana kegiatan sangat hidup.
Pantauan Media ini pada kegitan ini menunjukkan Ada suasana keakraban antar jurnalis bersama anggota KIP yang latarbelakangnnya juga adalah jurnalis.

Ada sesi diskusi dan Tanya jawab ditutup dengan penandatanganan kesepakatan sebagai Komitmen bersama menjadi Kan Provinsi NTT sebagai Provinsi Informatif. (Frengco)*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













