Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertipikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah maupun praktik mafia tanah di kemudian hari.
Sementara itu Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelesaian RTRW dan RTR.
”Kami berikan apresiasi pada Kementerian ATR/BPN yang juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyimpulkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, dan serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” ungkap Gubernur Melki.
Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten/kota. Hingga saat ini, sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya sedang menyelesaikan proses revisi.
Selain itu Gubernur Melki menerangkan, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, dan meningkatkan daya saing investasi.(Meldo Nailopo)*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
