Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Ngebu, menginformasikan bahwa Kabupaten Ngada telah mengakhiri masa tanggap darurat dan kini resmi memasuki Masa Transisi Darurat menuju Pemulihan selama tiga bulan hingga 16 Desember 2026 berdasarkan SK Bupati Nomor 480. Saat ini jumlah pengungsi terpusat di Kabupaten Ngada tersisa 240 jiwa di Kecamatan Riung, di mana proses pembangunan Hunian Sementara terus dimaksimalkan dengan memanfaatkan material lokal seperti bambu dan kayu melalui kolaborasi bersama BNPB.
Di wilayah Manggarai Barat, perwakilan pimpinan daerah melaporkan bahwa penetapan status transisi darurat dijadwalkan berakhir pada 11 Oktober 2026, dengan proses verifikasi rumah rusak yang telah ditetapkan melalui SK Bupati serta dikirimkan ke BNPB. Pemkab Manggarai Barat disarankan mempertimbangkan perpanjangan masa transisi darurat agar selaras dengan alokasi waktu penyiapan dokumen pemulihan.
Sementara itu, laporan dari Sekretaris Daerah dan Kepala BPBD Kabupaten Ende serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa pendataan sektor perumahan di kedua wilayah tersebut telah menyelesaikan tahap uji publik dan saat ini sedang memasuki penyesuaian masa sanggah sebelum penandatanganan penetapan akhir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













