Kupang, HIC – Suasana Taman Nostalgia Kota Kupang pada Kamis sore (14/8/2025) dipenuhi nuansa merah putih. Ribuan mata tertuju pada panggung megah saat Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi membuka Konser Merah Putih Yayasan Karya Musik Siloam dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-9 Yayasan Karya Musik Siloam.
“Dengan memohon berkat Tuhan yang Maha Kuasa, dan atas izin Saudara-saudari sekalian, Konser Merah Putih Yayasan Karya Musik Siloam Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka.”
Tabuhan drum dari tangan Gubernur menjadi penanda dimulainya konser yang akan berlangsung dua hari, hingga Jumat (15/8/2025).
Musik Sebagai Investasi Masa Depan Generasi Muda
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan peran penting musik dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan kepercayaan diri anak-anak. Ia memaparkan konsep “3K”: Konsentrasi, Koordinasi, dan Kepercayaan diri, yang menurutnya terbentuk kuat melalui pembelajaran musik.
“Seni musik membangun kemampuan fokus, melatih kerja sama mata-tangan-otak, dan menumbuhkan rasa percaya diri. Ini adalah investasi jangka panjang bagi pertumbuhan intelektual dan sosial anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, musik bukan hanya seni, tetapi juga alat pendidikan yang mampu membuka potensi anak secara maksimal, dengan efek positif pada prestasi akademik di bidang sains, matematika, hingga teknik.
Apresiasi untuk Yayasan Karya Musik Siloam
Gubernur memberikan penghargaan tinggi kepada para pendiri, pengurus, dan pelatih Yayasan Karya Musik Siloam yang selama sembilan tahun telah membina lebih dari 1.800 siswa. Berdiri sejak 2016, yayasan ini telah menjadi pilar penting dalam mengembangkan bakat musik di NTT, bahkan memberikan kursus gratis untuk gereja, sekolah luar biasa, hingga panti asuhan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
