Kegiatan ini sekaligus diharapkan memperkuat pengembangan industri kreatif, khususnya sektor pertanian komoditi kopi dan industri tenun ikat sebagai produk unggulan NTT.
Selain UMKM,isu uang palsu juga diangkat media ini. Menurut pihak BI Perwakilan NTT bahwa untuk memberantas peredaran uang palsu di NTT dan di Indonesia pada umumnya terdapat kolaborasi antara empat lembaga utama yakni pihak Polri, Kejaksaan, Bea cukai dan BI.(Frengco) *
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













