Dalam surat Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan, karena substansi permohonan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, maka surat Presiden diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dijadikan bahan kajian dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KETERISOLASIAN Dengan adanya sikap respond dari Presiden terhadap surat permohonan MAKANA melalui Kementerian Sekretariat Negara, dipastikan sudah membawa titik terang menuju perubahan terhadap kondisi Dermaga Boking yang sudah lama tidak berfungsi. Khususnya dalam
mendukung aktivitas transportasi laut dan perekonomian masyarakat pesisir.
Berpijak dari fakta ini, maka Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun berharap agar Kementerian Perhubungan segera melakukan kajian teknis dan merealisasikan rekonstruksi Dermaga Boking sehingga kembali berfungsi sebagai sarana transportasi laut yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta membuka keterisolasian wilayah selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berikut ini tokoh-tokoh Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun yang turut menandatangani dan menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia :
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













