Oleh: Yohanes Tafaib
Saya menulis bukan sebagai orang partai, bukan sebagai pendukung Anies, Prabowo, Ganjar, atau Jokowi. Saya menulis sebagai rakyat biasa. Sebagai seorang bapak di Kupang yang setiap pagi mengantar anak sekolah dan berkata: Sekolah yang rajin nak, tamat SMA dulu, baru bisa cari kerja.
Tetapi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, logika sederhana saya sebagai orang tua itu runtuh. Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan dengan terus terang satu fakta hukum yang mengejutkan.
MK menyatakan: “Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.”
Dokumen yang ada di persidangan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen itulah yang dipakai untuk menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
MK menegaskan, certificate of attendance itu bukan bukti kelulusan. Bahasa warkop di Kupang bilang: Pernah datang ke sekolah belum tentu pernah lulus sekolah. Saya bisa datang tiap hari ke kampus, duduk paling depan, hafal wajah satpam, tetapi belum tentu kampus kasih saya ijazah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





