Kupang, HIC– Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) merupakan kompensasi keuangan diluar gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Daerah dengan tujuan utama meningkatkan taraf hidup kesejahteraan pegawai serta upaya meningkatkan kinerja mutu pelayanan publik.
TPP dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah ( PP) No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, PERMENDAGRI Nomor 15 tahun 2024 dimana sebelumnya Permendagri nomor 15 tahun 2023.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Bernhard Menoh, MT kepada Harkat Indonesia, Hak Rakyat group di ruang kerjanya jumat ( 19/13/2025) mengatakan terkait pencairan TPP tahun 2025 telah dilaksanakan jauh sebelum hari raya.
” TPP tahun ini sudah terbayarkan, dan ini dibandingkan tahun lalu adalah lebih cepat dibayar. Tahun sebelumnya tertunda bahkan setelah hari raya pun belum terbayarkan ” Ungkap Beny.
Lebih lanjut Beny mengatakan dengan adanya pencairan TPP setidaknya dapat membantu pegawai dalam mengatasi kebutuhan hari raya.
” Pak gubernur mengharapkan dengan adanya pembayaran TPP setidaknya meningkatkan perputaran keuangan daerah. Para pegawai dapat belanja pada NTT Mart yang ada” Ungkap Beny.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













