Kupang,HIC- Keterbukaan Informasi Publik pada tataran pelayanan publik adalah dipandang amat penting dilakukan demi pencapaian kemajuan dan kebaikan bersama.
UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 merupakan pedoman dalam Pelaksanaan kegiatan layanan publik yang Dituntut untuk memberikan layanan Informasi kepada publik terkait kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan penggunaan Keuangan negara.
Terkait dengan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik maka hadir sebagai lembaga negara yakni komisi Informasi dengan mengemban tugas-tugas terkait Pelaksanaan UU keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Bertempat di Aula utama Dinas Kominfo NTT, Selasa (15/9/2026) ratusan jurnalis dari berbagai media di NTT mengikuti sosialisasi terkait Pelaksanaan UU Nomor 14. tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi publik.
Agustinus Baja bersama Yosep Kolo selaku Nara sumber dari komisi Informasi (KI) Provinsi NTT menyampaikan Bagaimana peran penting pers dalam mewujudkan Pelaksanaan UU Nomor 14.tahun 2008 tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
