Lebih lanjut alumni magister luar negeri ini menjelaskan program kerja, tugas pokok dan fungsi peran kementerian agama secara regulasi sudah diatur dalam undang-undang.
” Secara undang-undang sudah mengatur tentang kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Namun perlu kita ketahui bersama bahwa negara mengatur dan menjamin kehidupan beragama dan bukan kehidupan berkeyakinan ” Tutur kepala kantor yang karier pemimpinnya dimulai dari guru SLB.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
