Jakarta, HIC-Perjuangan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ( MAKANA) Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) melalui surat permohonan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait rekonstruksi Dermaga Boking, akhirnya mendapat respond dari Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Respons tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-36/KSN/D-2/SR.00/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026, perihal Penerusan Permohonan Rekonstruksi Dermaga Boking dari Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Yuli Harsono, itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta Pusat.
Disebutkan bahwa Raja/Kesel Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun, Drs. Jonatan Banunaek, melalui surat Nomor 020/SU-MAKANA/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar dilakukan rekonstruksi Dermaga Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tujuan dari Permohonan tersebut adalah sebagai upaya mendorong pembangunan infrastruktur transportasi laut yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta membuka akses wilayah Amanatun dan sekitarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
