Kupang,HIC- Kinerja pelayanan perbankan Dari Waktu ke Waktu selalu bergerak adaptif sesuai tuntutan dan tantangan Zaman.
Menghimpun,mengelola dan menjamin keselamatan Keuangan nasabah merupakan Hal yang tidak mudah.Dan hal ini sering terjadi dimana terdapat pengaduan nazabah karena persoalan hilangnya uang nazabah di rekening.
Menjawab peroalan ini,pihak bank memiliki otoritas dalam memantau setiap Aliran uang pada setiap rekening nazabah. Jika ditemukan Aliran Dana yang Mencurigakan Maka pihak bank dengan sendirinya memblokir rekening tersebut sebagai bantuk proteksi perbankan terhadap indikasi potensi terjadinya pidana pencucian uang.
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai lembaga negara yang mengawasi Kinerja perbankan terkhusus di wilayah NTT sudah tentu ikut bersuara terkait setiap persoalan perbankan.
Kepala OJK-NTT,Yan Jimmy Hendrick Simarmata ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026) mengatakan pihak bank menganalisa Dan mengamati setiap Aliran dana pada setiap rekening nasabah, jika terdapat Aliran Dana yang Mencurigakan Maka pastinya pihak bank Akan melakukan konvirmasi kepada nazabah yang bersangkutan atau bahkan mengamankan Dana tersebut dengan Tujuan tidak terjadinya pelanggaran hukum/pencucian uang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
