Pertanyaan besar rakyat yang tidak bisa dijawab oleh amar putusan adalah: Jika buktinya tidak ada, bagaimana bisa lolos verifikasi KPU pada Pilpres 2024?
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf r dengan jelas mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sederajat. Itu adalah syarat mutlak. Itu adalah On Time-nya hukum. Harus ada di awal, sebelum bertanding. Jika syarat awal tidak terpenuhi, maka logika hukum mengatakan semua proses setelahnya cacat.
Tetapi MK berkata lain pada amar putusannya. MK menyatakan permohonan para pemohon Tidak Dapat Diterima. Alasannya dua: Pertama, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres. Kedua, Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga tahapan Pilpres sudah berakhir dan tidak bisa lagi dibatalkan lewat jalur PHPU.
Di sinilah terjadi tabrakan antara dua logika. Logika rakyat adalah logika substantif: Barang tidak ada kok bisa lolos? Logika MK adalah logika prosedural: Pintu yang kalian ketuk sudah salah dan sudah terlambat.
MK seolah berkata: Kami sudah mencatat fakta bahwa ijazah setara SMA tidak ditemukan, tetapi kami tidak berwenang menghukum lewat perkara ini. Silakan cari pintu lain.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
