Dan pintu lain itu bernama DPR RI.
*Peranan DPR dan Tiga Konsekuensi Sejarah*
Menurut Konstitusi kita, Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR adalah satu-satunya lembaga yang diberi hak untuk memulai proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila diduga melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Bola panas yang dilempar MK kini ada di tangan Ketua dan seluruh anggota DPR. Ini adalah paket COD politik yang tidak pernah mereka pesan, tetapi harus mereka putuskan. Mau dibayar, mau dikembalikan, atau mau disimpan diam-diam, rakyat sedang menonton.
Ada tiga jalan konsekuensi yang bisa diambil DPR:
*Konsekuensi 1: Jika DPR Memilih Diam.*
Diamnya DPR akan menjadi preseden paling berbahaya dalam sejarah demokrasi kita. Pesan yang sampai ke rakyat kecil adalah: Aturan ijazah SMA hanya berlaku untuk rakyat yang melamar jadi honorer, jadi satpam, jadi pegawai kelurahan. Tetapi untuk menjadi Wakil Presiden, cukup dengan surat keterangan pernah hadir.
Jika ini dibiarkan, maka ke depan setiap calon kepala daerah, calon DPR, bahkan calon Presiden bisa menggunakan logika yang sama. Cukup lampirkan sertifikat pernah kursus, lalu minta disetarakan. Kepercayaan publik pada KPU sebagai filter dan pada DPR sebagai pengawas akan hancur. Diam adalah bentuk pembenaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
