Ferdinandus bahkan menyebut istilah intimidasi sebagai bahasa yang bersifat provokatif dan menantang wartawan bersangkutan untuk membuktikan tudingan tersebut.
“Silahkan melapor, kalau dirinya merasa dituduh. Kalau dalam waktu 2 kali 24 jam dia tidak melaporkan ini, maka kami yang akan lapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang disiapkan tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, melainkan kepada media dan wartawan yang dinilai menayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
“Tidak ada bahasa kami mempidanakan wartawan, tetapi kami akan melakukan langkah hukum terhadap media NTTHits dan wartawan yang menayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta itu. Di situ juga kami tidak menyebut nama siapa, karena kami paham etika profesi. Yang kami katakan adalah kami akan mengambil langkah hukum terhadap NTTHits yang menayangkan yang tidak sesuai menurut kami,” tandasnya.
Persoalan bermula setelah konferensi pers yang digelar pada 31 Juli 2026. Saat itu pihak Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga menyampaikan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan NTTHits.com tanggal 6 Juli 2026.
Berikut klarifikasi resmi yang disampaikan secara utuh:
KLARIFIKASI RESMI
PEMBERITAAN MEDIA ONLINE NTTHITS.COM TANGGAL 6 JULI 2026
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











