Untuk itu, apabila terdapat pihak-pihak yang tetap menyampaikan informasi yang tidak benar, tidak berdasar, atau merugikan nama baik kami, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang.
Hormat saya,
YOSEP FALENTINUS DELASALLE KEBO
Bersama Keluarga.
Meski klarifikasi resmi tersebut telah dikirimkan kepada NTTHits.com sebagai hak jawab, pihak kuasa hukum menilai substansi klarifikasi tidak ditampilkan sebagaimana mestinya.
NTTHits.com saat itu menayangkan berita dengan judul:
“Bupati TTU Akui Pernah Pinjam Uang Pribadi, Tegaskan Sudah Lunas. NTTHits.com Tayangkan Hak Jawab dengan Dua Poin ‘Isu Liar’ Tidak Dipublikasikan.”
Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa Bupati TTU melalui tim kuasa hukumnya mengakui pernah melakukan transaksi pinjam-meminjam uang secara pribadi dengan Chatarina Sigit alias Rina, namun seluruh pinjaman telah diselesaikan dan dibayar lunas.
Judul dan narasi tersebut kemudian dipersoalkan Ferdinandus Makhtaen. Menurutnya, dalam klarifikasi resmi tidak pernah terdapat pernyataan bahwa “Bupati TTU mengakui pinjam uang”, melainkan klarifikasi disampaikan oleh Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga dalam kapasitas pribadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











