“Proyek vaksinasi dan hubungan pribadi tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Tidak ada hubungan sebab-akibat sebagaimana yang dapat dipersepsikan dari pemberitaan,” ujar Saiful.
Terkait bantuan sepatu dan tas bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten TTU, Saiful menjelaskan bantuan tersebut berasal dari komunitas yang diikuti Chatarina Sigit alias Rina. Menurut dia, sekitar 50 tas dititipkan untuk disalurkan kepada anak-anak yang tidak mampu.
Tim hukum juga menanggapi unggahan akun TikTok dengan username “ANGIN TIMOR” yang menyebut istri Yosep sebagai pihak yang melakukan pemerasan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga kliennya.
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga klien kami,” katanya.
Tim kuasa hukum menilai pemberitaan yang berkembang belum sepenuhnya menggambarkan konteks dan keseluruhan fakta dalam proses persidangan. Mereka menyebut penyampaian sebagian informasi tanpa melihat keseluruhan fakta dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









