ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pemberitaan Non Prosedural : Bupati TTU Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

Selain persoalan sofa, tim hukum juga memberikan klarifikasi terkait informasi pinjam-meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan Chatarina Sigit alias Rina. Ferdin mengatakan uang tersebut telah dikembalikan sehingga pihaknya membantah adanya pemerasan sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang beredar.

“Pinjam-meminjam sebesar Rp150 juta itu sudah dikembalikan. Karena itu, tidak benar jika kemudian dikaitkan dengan pemerasan,” kata Ferdi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut Ferdi, tidak pernah terdapat pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada Yosep maupun keluarganya. Ia menyebut berbagai transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan transaksi pribadi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ferdi mengatakan hubungan tersebut merupakan hubungan keperdataan dan pertemanan. Menurutnya, seluruh kewajiban yang muncul dari hubungan transaksi tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran.Ferdi menilai pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga kliennya.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga klien kami,” kata Ferdi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung