ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pemberitaan Non Prosedural : Bupati TTU Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

Meski demikian, tim hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat pemberitaan atau pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik maupun reputasi.

Ferdinandus Maktaen, salah satu kuasa hukum Falent Kebo, mengatakan perkara tersebut merupakan perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah TTU. Menurut dia, perkara itu tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan Yosep dan keluarganya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Perkara tersebut merupakan perkara antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Tidak ada hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan klien kami maupun keluarganya,” kata Ferdi.

Ferdi juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembelian sofa untuk ruangan Bupati. Menurut dia, transaksi tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran. Ia menyebut terdapat tagihan Rp97 juta, sementara pembayaran yang dilakukan Yosep mencapai Rp150 juta.

“Semua transaksi sudah diselesaikan melalui pembayaran. Dari tagihan Rp97 juta, pembayaran yang dilakukan mencapai Rp150 juta bahkan hal itu dilakukan sebelum kasus ini disidangkan dan mencuat ke publik,” ujar Ferdi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung