Meski demikian, tim hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat pemberitaan atau pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik maupun reputasi.
Ferdinandus Maktaen, salah satu kuasa hukum Falent Kebo, mengatakan perkara tersebut merupakan perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah TTU. Menurut dia, perkara itu tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan Yosep dan keluarganya.
“Perkara tersebut merupakan perkara antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Tidak ada hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan klien kami maupun keluarganya,” kata Ferdi.
Ferdi juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembelian sofa untuk ruangan Bupati. Menurut dia, transaksi tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran. Ia menyebut terdapat tagihan Rp97 juta, sementara pembayaran yang dilakukan Yosep mencapai Rp150 juta.
“Semua transaksi sudah diselesaikan melalui pembayaran. Dari tagihan Rp97 juta, pembayaran yang dilakukan mencapai Rp150 juta bahkan hal itu dilakukan sebelum kasus ini disidangkan dan mencuat ke publik,” ujar Ferdi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









