Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Chatarina Sigit alias Rina diduga mengatakan bahwa kegiatan pribadi Yosep bersama keluarganya dibiayai oleh terlapor. Atas dugaan pernyataan tersebut, pihak Falent Kebo melalui tim kuasa hukum membuat laporan agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ferdi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tim hukum, kata dia, siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan selama proses penanganan laporan.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan dan bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.(sumber: NTTsatu.Id) *
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









