*Konsekuensi 2: Jika DPR Memilih Buka Penyelidikan Terbuka.*
Ini jalan tengah yang paling bermartabat. DPR bisa menggunakan hak angket atau hak interpelasi, atau minimal melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan memanggil Dirjen Dikti Kemendikbudristek, pihak yang menerbitkan penyetaraan, dan KPU RI periode 2024.
Pertanyaan yang harus dijawab di depan rakyat: Bagaimana mekanisme verifikasi ijazah luar negeri? Mengapa certificate of attendance bisa melahirkan surat penyetaraan SMA? Siapa yang menandatangani? Prosedur ini harus dibuka transparan.
Jika DPR berani melakukan ini, DPR sedang menyelamatkan marwah konstitusi. Resikonya memang besar, peta politik akan memanas, hubungan dengan istana akan tegang. Tetapi DPR akan dikenang sebagai lembaga yang berani In Time, hadir saat kebenaran butuh dibela, bukan hanya On Time hadir saat rapat formalitas.
*Konsekuensi 3: Jika DPR Melanjutkan ke Proses Pemakzulan.*
Ini adalah jalan konstitusional yang paling berat dan paling berdarah. DPR harus mengajukan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, lalu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa pendapat itu, dan jika terbukti, dilanjutkan ke MPR untuk memutuskan pemberhentian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
