Pertanyaan konstitusional yang akan diuji adalah: *Apakah sebuah jabatan yang lahir dari syarat formil yang tidak terbukti kebenarannya, tetap sah untuk selamanya hanya karena sudah terlanjur dilantik*? *Apakah negara kita menganut prinsip “terlanjur basah ya sudah sekalian mandi” atau prinsip “kesalahan harus diluruskan meski menyakitkan”?*
Saya, sebagai rakyat biasa dari Kupang, tidak membenci siapa-siapa. Saya hanya butuh satu kepastian: Apakah hukum di Republik ini masih berlaku sama untuk semua orang, dari rakyat di pelosok Timor sampai pejabat di Istana?
Jika untuk jadi staf kebersihan di kantor DPR saja harus lampirkan ijazah SMA asli, masa untuk menduduki kursi Wakil Presiden cukup dengan bukti pernah datang ke sekolah?
Inilah pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban. Sejarah akan mencatat, apakah DPR periode ini memilih menjadi penjaga aturan, atau penjaga diam dari paket COD yang pura-pura tidak pernah datang.
Saya menabur pertanyaan ini dalam jujur yang sepi, agar anak cucu kita kelak masih bisa menuai dalam terang yang abadi.
*Penulis adalah Rakyat Biasa, Warga Negara Indonesia yang Bertanya, Tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
