Sekda menegaskan bahwa penindakan ini adalah implementasi nyata dari regulasi yang ada demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan tertib.
“Terima kasih atas itikad baiknya. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perbub kita. Namun, ini juga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Silakan merokok terus, tapi kami juga akan tetap mengejar dan menindak siapapun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius tegas.
TRANSPARANSI DAN EFEK JERA
Pelanggaran merokok di lingkungan kantor kini tidak lagi bisa ditoleransi. Pembayaran denda yang dilakukan secara transparan ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh pegawai lainnya.
Pemkab Kupang terus berkomitmen mendorong terciptanya zona bebas asap rokok demi kesehatan bersama. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan, demi menjaga marwah dan citra positif institusi Pemerintah Kabupaten Kupang.
(Sumber: Haluantimur.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
