Festival ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sekaligus dirancang sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, di GOR Flobamora, Kota Kupang, Provinsi NTT, dari melibatkan 1.200 pelaku usaha mikro dari berbagai wilayah dan latar belakang usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow nasional di 12 provinsi sepanjang 2025, yang telah berhasil memfasilitasi lebih dari 14 juta UMKM memperoleh NIB, 6,5 juta produk bersertifikat halal, dan 1 juta UMK bersertifikasi SNI.
“Kami terus memperluas akses legalitas dan sertifikasi produk agar pelaku usaha mikro memiliki dasar hukum, perlindungan, dan daya saing yang kuat. Legalitas usaha bukan hanya administratif, tapi merupakan fondasi keberlanjutan usaha mikro Indonesia,” ujar Riza Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro.
Bagi pelaku UMKM, manfaat festival ini sangat nyata, seperti kemudahan memperoleh legalitas usaha, perlindungan merek dan produk, peningkatan daya saing di pasar, kepercayaan konsumen yang lebih tinggi, kemudahan akses pembiayaan, serta terbukanya peluang kemitraan dan ekspor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
