Atas dasar itu, Ferdinandus kembali melayangkan somasi kepada media NTTHits.com dan narasumber yang menyebut adanya pengakuan Bupati TTU terkait pinjam-meminjam uang.
Dalam konferensi pers pada Senin (3/8/2026), Ferdinandus meminta media maupun narasumber yang menyebut adanya pengakuan tersebut untuk menunjukkan dasar faktanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan pinjam-meminjam merupakan hubungan pribadi yang telah diselesaikan, sedangkan gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU merupakan perkara kelembagaan yang tidak berkaitan dengan urusan pribadi Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Ferdinandus juga menegaskan bahwa apabila media yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi atas judul pemberitaan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferdinandus mengungkapkan bahwa saat pihaknya pertama kali mengirimkan klarifikasi kepada wartawan NTTHits.com, Jude D’Lorenzo Taolin, dirinya justru diminta agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum
“Silahkan gugat saja Pak Pengacara,” akui Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan hukum tetap membutuhkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan, meskipun informasi tersebut bersumber dari fakta yang terungkap dalam persidangan. “Ini masalah hukum, wajib dikonfirmasi sekalipun itu fakta sidang,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











