Ia juga menyayangkan sikap wartawan yang menurutnya tidak menghadiri undangan klarifikasi dalam konferensi pers yang telah disampaikan secara resmi oleh pihaknya. Menurut Ferdinandus, kesempatan untuk memberikan penjelasan telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan.
“Tanggal 31 Juli 2026 Kami kirim klarifikasi beliau sempat suruh gugat, kemudian beliau tayang tapi tidak sesuai. Karena tidak sesuai, akhirnya kita undang lagi konferensi pers tapi tetap tidak datang,” ungkapnya.
Ferdinandus mempertanyakan sikap pihak yang menurutnya hanya memberitakan seseorang namun tidak bersedia memberikan ruang untuk klarifikasi.
“Habis merasa diri seperti korban, jadi maunya tulis orang tapi tidak mau tanggung jawab? Etikanya Persnya di mana?” tegasnya.
Ferdinandus menambahkan, pihaknya mengambil langkah melaporkan pemberitaan kepada Dewan Pers karena dinilai tidak membedakan antara ranah publik dan ranah privasi, maka langkah tersebut harus dipahami sebagai proses prosedural sesuai mekanisme yang berlaku, bukan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Langkah melapor ke Dewan Pers adalah Prosedural bukan intimidasi,” jelasnya.
Menurutnya, ia tetap menghargai dunia jurnalistik, termasuk kebebasan pers, mekanisme kerja media, serta peran wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan pers menurutnya tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut ruang privasi seseorang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











