Ia mengatakan jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan produk ilegal mereka melalui grup khusus di media sosial facebook.
Distribusi uang palsu itu dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
Limpahkan ke Kejaksaan
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh IPDA Adam Tupitu, akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit mesin printer, 11 botol tinta, berbagai bahan kimia dan pewarna (stempel, bantalan cap, serbuk (emas), perangkat komunikasi dan identitas tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
