Kupang,HIC- Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah.
“Model ini diharapkan dapat membentuk model implementasi Penerapan Pidana Kerja Sosial yang mampu, meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus mengandalkan hukuman pemenjaraan. Kedua, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ketiga, memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan dan kebersihan lingkungan di daerah. dan mewujudkan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif,” ujarnya.
Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, serta seluruh Kepala Daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun.
“Melalui penerapan pidana kerja sosial, penegakan hukum akan berorientasi pada penghukuman, juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Dengan semangat kolaborasi, penegakan hukum yang adil dan humanis ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam membangun NTT,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
