Indeks

Punya Pabrik Uang: Suami – Istri Ini Ditangkap Pihak Berwajib

 

KUPANG, HIC- Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan produksi uang rupiah palsu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kupang, NTT.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, menuturkan kasus ini bermula dari Tim Jatanras menerima informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.

Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Di lokasi tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA. Tak hanya mengedarkan, keduanya terbukti mengoperasikan “Pabrik Mini” uang palsu di dalam kamar kos mereka.

“Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya, Jumat 17 April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana. Dengan mengandalkan satu unit Printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.

Baca Juga:
Merokok di Area Terlarang, ASN di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta

Untuk mengelabui masyarakat, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, hingga serbuk warna khusus, agar tekstur cetakan menyerupai uang asli.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung

Exit mobile version