KUPANG, HIC- Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan produksi uang rupiah palsu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kupang, NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, menuturkan kasus ini bermula dari Tim Jatanras menerima informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.
Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Di lokasi tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA. Tak hanya mengedarkan, keduanya terbukti mengoperasikan “Pabrik Mini” uang palsu di dalam kamar kos mereka.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya, Jumat 17 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana. Dengan mengandalkan satu unit Printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.
Baca Juga:
Merokok di Area Terlarang, ASN di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta
Untuk mengelabui masyarakat, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, hingga serbuk warna khusus, agar tekstur cetakan menyerupai uang asli.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
