Indeks

Langgar UU Keterbukaan Informasi publik: Yohanes Puu, Itu Kesalahan Kontraktor

Reporter : Frengco Corbafo Editor: Redaksi

 

Kupang,HIC – Pengerjaan jalan di Kota Kupang tahun 2025 menelan dana sebesar Rp 48 Milyar.

Dana sebesar Rp 48 Milyar itu diperuntukkan bagi beberapa item pekerjaan diantaranya jalan hotmix, lapen dan perbaikan jalan taibenu di kelurahan Oebofu kecamatan Oebobo.

Pantauan media ini di beberapa titik lokasi pekerjaan jalan di kota kupang menunjukkan pengerjaan jalan tersebut tanpa dipasang papan informasi.

Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Kupang, Yohanes Puu ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa(24/6/2025) mengatakan dari awal sosialisasi sudah disampaikan kepada rekanan untuk selalu mematuhi aturan kerja termasuk memasang papan informasi.

PPK Pelaksanaan Pembangunan Jalan Kota Kupang, Yohanes Puu.

” Kita sudah sampaikan saat sosialisasi namun jika mereka tidak pasang papan informasi, itu artinya kesalahan dari kontraktor ” Ungkap Jak.

Terkait UU NO 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik secara terperinci menjelaskan bagaimana peran aktif masyarakat dalam mengontrol kegiatan layanan publik serta mengoptimalkan pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintah secara efektif, jujur, transparan dan berkwalitas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung

Exit mobile version