Ia berharap penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut juga ditayangkan program kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yaitu program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. Program ini diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan berkolaborasi dalam program tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjalin sinergi yang lebih konkret dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas sebagai BUMN di bidang penjaminan,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Gubernur NTT, disaksikan oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo. Serta Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order” dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, penyerahan cenderamata dan ditutup penampilan spesial musisi asal Papua, Edo Kondologit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
