Oelamasi, HIC– Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini bukan sekadar wacana atau gertakan belaka. Aturan ini benar-benar ditegakkan, bahkan hingga menyasar kalangan internal pegawai sendiri.
Pada Senin (13/04/2026), sebuah momen edukatif dan tegas berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bagian Protokoler, berinisial Charles Padja, dengan penuh kesadaran mengakui kesalahannya karena melanggar aturan merokok di area terlarang.
Dalam suasana yang penuh penyesalan, Charles tidak hanya mengakui kesalahan, tetapi juga menyerahkan uang denda administratif secara langsung di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam.
“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ujar Charles dengan rendah hati.
SEKDA: DISIPLIN ADALAH HARGA MATI
Menerima pembayaran denda tersebut, Sekda Mateldius S.J. Sanam memberikan apresiasi atas sikap kooperatif dan itikad baik yang ditunjukkan oleh Charles. Namun, di sisi lain, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
