Kefamenanu, HIC– Kuasa Hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., membantah tudingan dugaan intimidasi terhadap wartawan NTTHits.com, Jude D’Lorenzo Taolin. Menurutnya, langkah yang diambil pihaknya selama ini merupakan bagian dari upaya hukum dan penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinandus Makhtaen saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026), menyusul pengakuan wartawan NTTHits.com yang menyebut telah tiga kali mengalami dugaan intimidasi dari Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, beserta tim kuasa hukumnya terkait pemberitaan fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU.
Menanggapi tudingan tersebut, Ferdinandus mempertanyakan bentuk intimidasi yang dimaksud.
“Dugaan intimidasi seperti apa yang saudara dapat?” tantangnya.
Menurut Ferdinandus, pernyataan Bupati TTU saat apel bersama aparatur sipil negara pada Senin (3/8/2026) merupakan hal yang wajar apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Ia menjelaskan, apabila Dewan Pers nantinya memberikan rekomendasi bahwa terdapat pelanggaran etika jurnalistik, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
