Kefamenanu,HIC- Tim kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU),Yosep Falentinus Delasalle Kebo,S.IP,MA yang terdiri dari lima orang yakni Dr. Saiful Anam, SH., MH., Danies Kurniartha, SH., Achmad Umar, SH., MH., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, SH., MH., Achmad Ruliyansyah, SH., MH., Joao Meca, SH., dan Ferdinandus Maktaen, SH.
Tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan media online NTTHITS.com pada 6 Juli 2026 terkait perkara gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU).
Dr. Saiful Anam, Ketua tim kuasa hukum Falent Kebo, menegaskan pihaknya membantah adanya pemberian fasilitas atau keuntungan pribadi secara cuma-cuma dari Chatarina Sigit alias Rina kepada keluarga kliennya.
“Hubungan yang terjadi adalah hubungan keperdataan berdasarkan kesepakatan para pihak. Seluruh kewajiban yang ada sudah diselesaikan dan dibayarkan,” kata Saiful.
Saiful juga menegaskan kegiatan proyek vaksinasi tidak memiliki hubungan dengan hubungan pribadi antara Chatarina Sigit alias Rina dan keluarga Yosep. Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan peristiwa berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat sebagaimana dapat dipersepsikan dari pemberitaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
