Tim kuasa hukum menilai pemberitaan yang berkembang belum sepenuhnya menggambarkan konteks dan keseluruhan fakta dalam proses persidangan. Mereka menyebut penyampaian sebagian informasi tanpa melihat keseluruhan fakta dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Meski demikian, tim hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat pemberitaan atau pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik maupun reputasi.
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres TTU. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pemfitnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 31 Juli 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan El Tari, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
