Indeks

Terkait Pemberitaan Non Prosedural : Bupati TTU Tempuh Jalur Hukum

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Chatarina Sigit alias Rina diduga mengatakan bahwa kegiatan pribadi Yosep bersama keluarganya dibiayai oleh terlapor. Atas dugaan pernyataan tersebut, pihak Falent Kebo melalui tim kuasa hukum membuat laporan agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ferdi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tim hukum, kata dia, siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan selama proses penanganan laporan.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan dan bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.(sumber: NTTsatu.Id) *

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HarkatIndonesia.Com

+ Gabung

Exit mobile version